Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dikritik oleh Federasi Serikat Guru Indonesia
Oleh Administrator | Senin, 21 Agustus 2023 07:21 WIB | 326 Views
Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Dikritik oleh Federasi Serikat Guru Indonesia

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Dilansir dari laman Kompas, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa fasilitas pendidikan, sebagaimana tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, semestinya steril dari kepentingan politik praktis.

"Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat. Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Retno dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).


Ia menyampaikan bahwa persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di fasilitas pendidikan tidak serta-merta menghilangkan relasi kuasa dan uang. Sebab, 2 hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan kedepannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya," ujar Retno.

"Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah," ucapnya memberi contoh.

 

Ia juga mempertanyakan makna "fasilitas pendidikan" yang tidak dirinci oleh MK dalam pertimbangan putusannya.

Retno menerangkan, tak masuk akal jenjang pendidikan selain kampus dijadikan sarana kampanye, sebab para peserta didiknya mayoritas belum punya hak pilih. Di SMA atau SMK pun, murid yang memiliki hak pilih terhitung tak banyak.

 

Retno dkk. berharap agar pemerintah mengantisipasi risiko kerugian dan keselamatan para peserta didik akibat putusan yang bersifat final dan mengikat itu.

FSGI juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengatur lebih detail batasan fasilitas pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi berkampanye.

Mereka juga berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sanggup mengawasi kampanye di lembaga-lembaga pendidikan terutama di sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah petahanan melalui kepala dinas pendidikan setempat. (Foto/Images: Ilustrasi Kampanye/Kompas.Com)


Baca atau Download PDF

Dunia Pendidikan Lainnya
Pendidikan Sebagai Fondasi Kunci Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia Emas 2045
Kamis, 21 Maret 2024 13:58 WIB
Pendidikan Sebagai Fondasi Kunci Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia Emas 2045
Visi Indonesia Emas 2045 yang telah diumumkan oleh pemerintah menegaskan tekad untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045, menandai 100 tahun kemerdekaan. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, peningkatan sistem pendidikan menjadi salah satu elemen kunci yang harus mendapat perhatian serius. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi esensial dalam mencapai tujuan ini.
Beasiswa SEVIMA 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Kamis, 07 Maret 2024 14:09 WIB
Beasiswa SEVIMA 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Anda tertarik untuk mengejar gelar S-1 atau S-2 di bidang teknologi informasi (TI) serta berperan dalam memajukan dunia pendidikan Indonesia? SEVIMA, perusahaan konsultan IT terkemuka di Indonesia, kembali membuka peluang melalui program beasiswa SEMESTA 2024 batch-6.
Kritik Terhadap Kurikulum Merdeka: Mengapa Belum Layak Menjadi Kurikulum Nasional?
Selasa, 05 Maret 2024 10:07 WIB
Kritik Terhadap Kurikulum Merdeka: Mengapa Belum Layak Menjadi Kurikulum Nasional?
Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada guru untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar anak. Namun, upaya untuk menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional (Kurnas) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kemendikbud: Bullying Merupakan Salah Satu Kesalahan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Kamis, 29 Februari 2024 15:04 WIB
Kemendikbud: Bullying Merupakan Salah Satu Kesalahan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Taufiq Damardjati, Pengembang Ahli Pusat Kurikulum dan Pembelajaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menyatakan bahwa kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah dianggap sebagai salah satu dari 3 kesalahan besar yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia.