Karya cipta atau produk akademik saat ini sudah seharusnya segera didaftarkan paten maupun HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mengingat dalam dunia digital, plagiarisme, duplikasi ide dan gagasan bahkan pencurian ide hingga naskah sering terjadi. Lalu apa pentingnya?
Sangat penting untuk mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI memberikan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh karya tersebut.
Dalam konteks akademik, HAKI melindungi karya seperti tesis, disertasi, jurnal ilmiah, buku, dan publikasi lainnya. Dengan mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI, seseorang memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya, mengubahnya, dan mendistribusikannya.
Mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI juga dapat memberikan manfaat finansial, karena seseorang dapat memperoleh royalti dari penggunaan karya tersebut oleh pihak lain. Selain itu, mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI juga dapat membantu memperkuat reputasi penulis dan membangun citra profesional yang kuat. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI agar penulis dapat memperoleh manfaat hukum, finansial, dan reputasi yang dihasilkan dari karya tersebut.
Kerugian Bila Tidak Mendaftarkan
Tidak mendaftarkan karya akademik ke dalam sistem HAKI dapat berpotensi mengakibatkan beberapa kerugian, antara lain:
Yuk segera daftarkan, semoga bermanfaat